Beberapa definisi hukum telah dibuat oleh para ahli hukum , diantaranya sebagai berikut
1) Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
2) Leon Duguit
Hukum ialah aturan tingkah laku masyarakat, aturan yang daya penggunaanya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanhgar menimbulkan reaksi yang sama bersama, terhadap otang yang melakukan pelanggaran ini.
3) E.M. Mayers
Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
4) S.M. Amin
Kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuam hukum adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
5) J.C.T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan-peraturan yang brsifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan peraturan tadu berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.
6) M.H. Tirtaatmidjaja
Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian , jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaanya, didenda, dan sebagainya.
No comments:
Post a Comment